KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul Data Kualitas dan Kuantitas Aparat Ketertiban
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.20
- Kode KBJI
- 3343.01
- Pendidikan
- D3 Sosial
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan, menyusun, dan mencatat data mengenai kualitas dan kuantitas aparat ketertiban dengan mengadakan pemeriksaan ke lapangan sebagai bahan laporan, dan dasar penertiban serta penyempurnaan pembinaan aparat.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data dan informasi mengenai kualitas dan kuantitas aparat ketertiban untuk mengetahui jenis, waktu, formulir peliputan, serta metode dan teknik pengumpulan dan pencatatan secara sistematis.
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai kualitas dan kuantitas aparat ketertiban dengan melakukan pemeriksaan ke lapangan, memeriksa keadaan seragam, umur, dan sikap sebagai bahan laporan, serta dasar penertiban, penyempurnaan. dan pembinaan aparat.
- Mencatat data mengenai kualitas dan kuantitas, seperti umur, sikap, dan keadaan baju seragam, serta peralatan lain yang digunakan oleh polisi khusus.
- Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep pengumpulan dan penginventarisasian identitas peserta pendidikan polisi khusus dengan menghubungi unit atau instansi vertikal sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan dan mencari masukan mengenai penyelesaian final calon peserta pendidikan.
- Mengoordinasikan pengawasan di lapangan atas penyelenggaraan latihan baris-berbaris dan bela diri, serta pelajaran di kelas polisi khusus, dengan melayani peserta mengenai kebutuhannya, serta menampung semua permasalahan yang timbul dilapangan sebagai masukan dan penyempurnaan pelaksanaan latihan yang akan datang.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Sosial
Pengetahuan Kerja
- Metode dan teknik pengumpulan data kualitas dan kuantitas aparat ketertiban.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan