KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul Data Prestasi Kerja Aparat Ketertiban
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.20
- Kode KBJI
- 3343.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan, menyusun, dan mencatat data mengenai prestasi kerja aparat ketertiban dengan mengadakan kunjungan langsung ke unit yang diliput dan melakukan wawancara dengan aparat ketertiban sebagai bahan laporan dan dasar peningkatan keterampilan aparat ketertiban.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data mengenai prestasi kerja aparat ketertiban untuk mengetahui jenis, waktu, formulir peliputan, serta metode dan teknik pengumpulan dan pencatatannya.
- Mengumpulkan data mengenai prestasi kerja aparat ketertiban dengan mengunjungi langsung unit yang diliput dan melakukan wawancara kepada atasan atau aparat pelaksana untuk menanyakan mengenai pelaksanaan tugas, mengetahui peran aktif dalam kegiatan penertiban, serta mempelajari dan memeriksa sarana seperti handy talky, kendaraan, dan seragam, serta hambatan yang dihadapi dalam rangka peningkatan keterampilan para petugas atau aparat ketertiban.
- Mencatat data dan informasi mengenai identitas petugas atau aparat ketertiban seperti nama, umur, pangkat, serta keterangan tambahan berupa sikap selama menjalankan tugas sebagai bahan laporan dan input pelaksanaan pendidikan petugas atau aparat ketertiban.
- Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep pengumpulan dan penginventarisan identitas keseluruhan aparat ketertiban dengan menghubungi unit vertikal sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan dan mencari input mengenai penyelesaian final calon peserta pendidikan polisi khusus.
- Membuat konsep edaran kepada unit vertikal mengenai pembuatan daftar aparat ketertiban untuk mengetahui banyaknya petugas polisi khusus yang masih aktif dan yang memenuhi syarat pensiun.
- Memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan latihan aparat ketertiban dengan mempersiapkan alat tulis menulis serta menampung segala permasalahan yang timbul di kelas maupun di lapangan sebagai masukan dan pelajaran serta penyempurnaan pelaksanaan diklat yang akan datang.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Metode dan teknik pengumpulan data prestasi pekerja aparat ketertiban.
- Data aparat ketertiban.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan