KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
IT Compliance
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode KBJI
- 2511.02
- Pendidikan
- S1 Sistem dan Teknologi Informasi
Ringkasan Tugas
Menjaga dan memastikan bahwa regulasi perusahaan dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan teknologi sistem informasi di perusahaan berjalan dengan baik.
Rincian Tugas
- Membuat, melakukan evaluasi, melaksanakan ketentuan umum, dan ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan teknologi sistem informasi perusahaan.
- Memastikan pemanfaatan peralatan teknologi sistem informasi perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan informasi logik dan fisik yang menjadi bagian dari penyelenggaraan teknologi sistem informasi dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.
- Memastikan seluruh kegiatan operasional penyelenggaraan teknologi sistem informasi tidak menimbulkan resiko negatif bagi perusahaan.
- Memastikan perangkat lunak dan perangkat keras sistem keamanan telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi prosedur kerja dan kebijakan yang terkait dengan IT Compliance.
- Menindaklanjuti kejadian pelanggaran kepatuhan terhadap penyelenggaraan teknologi sistem informasi yang dilakukan karyawan dengan bekerjasama dengan divisi sumber daya manusia.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Sistem dan Teknologi Informasi
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengalaman bekerja di bidang teknologi informasi.
- Mengerti dan memahami kegiatan organisasi sistem dan teknologi.
- Mengerti dan memahami kegiatan operasional penyelenggaraan teknologi sistem informasi.
- Mengerti konsep programming dan SDLC.
- Mengerti konsep LAN & InterNetworking..
- Mengerti dan dapat membuat prosedur kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan