KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pustakawan Utama Pratama
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.20
- Kode KBJI
- 2622.03
- Pendidikan
- D2 Bidang Perpustakaan atau Adminstrasi
Ringkasan Tugas
Menyusun bibliografi bahan pustaka, menyusun data ilmiah sekunder, serta membuat abstrak tulisan tentang perpustakaan.
Rincian Tugas
- Menyusun katalogisasi deskriptif.
- Menyusun klasifikasi referensi bahan pustaka menurut jenis dan penggolongan referensi yang sudah ditentukan.
- Menjelaskan kepada mahasiswa tingkat persiapan tentang bahan pustaka jenis referensi tertentu.
- Menyusun indeks referensi dan bibliografi bahan pustaka menurut klasifikasinya.
- Menyusun data ilmiah sekunder untuk bahan analisis.
- Melakukan penelusuran informasi atas bahan pustaka atau referensi untuk bahan klasifikasi.
- Menyusun abstrak tulisan tentang perpustakaan.
- Membuat tulisan tentang materi perpustakaan.
- Membuat karya tulis ilmiah tentang perpustakaan dan pengembangannya dan mempresentasikannya untuk penilaian.
- Menyebarkan informasi terbaru ke lembaga pendidikan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D2 Bidang Perpustakaan atau Adminstrasi
Pengetahuan Kerja
- Jenis informasi ilmiah terseleksi.
- Informasi teknis perpustakaan.
- Teknik dan bentuk analisis.
- Perpustakaan.
- Syarat penulisan karya tulis ilmiah.
- Jenis referensi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan