KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Analisis Peraturan Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program dan peraturan atau ketentuan di bidang kepegawaian.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
- Memeriksa konsep penghimpun dan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
- Menyiapkan konsep peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian atas hasil analisis dan menyampaikannya kepada atasan.
- Membuat rencana program, jadwal kegiatan dan peraturan perundangundangan kepegawaian yang diperlukan berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan unit melalui rapat laporan hasil untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan dan perundangundangan kepegawaian berdasarkan instruksi dan ketentuan yang berlaku.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana analisis peraturan kepegawaian.
- Petunjuk teknik pelaksanaan peraturan kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan