KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Analisis Peraturan Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program dan peraturan atau ketentuan di bidang kepegawaian.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penghimpunan dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
  3. Memeriksa konsep penghimpun dan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
  4. Menyiapkan konsep peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian atas hasil analisis dan menyampaikannya kepada atasan.
  5. Membuat rencana program, jadwal kegiatan dan peraturan perundangundangan kepegawaian yang diperlukan berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
  6. Mengawasi pelaksanaan kegiatan unit melalui rapat laporan hasil untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  7. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan dan perundangundangan kepegawaian berdasarkan instruksi dan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
  9. Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana analisis peraturan kepegawaian.
  2. Petunjuk teknik pelaksanaan peraturan kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini