KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Analisis Program dan Pelaporan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dan memantau pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengumpulan bahan dan penyusunan laporan bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menilai dan menganalisis bahan laporan yang masuk dan pelaksanaan program administrasi kepegawaian.
- Menyusun petunjuk teknis pelaporan bidang kepegawaian atas hasil analisis dan menyampaikannya kepada atasan.
- Mempelajari rencana program, jadwal pelaksanaan program administrasi kepegawaian untuk menentukan pengutamaan penyelesaian tugas unit sebagai bahan pemantauan.
- Memberi petunjuk teknis pelaporan ke unit organisasi melalui rapat atau surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar penyusunan laporan kepegawaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan format yang telah ditentukan.
- Memantau pelaksanaan program dan penyusunan laporan berdasarkan laporan dari unit yang masuk untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Membuat konsep surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit untuk bahan masukan pimpinan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang hambatan pelaksanaan administrasi kepegawaian serta peningkatan ketrampilan bawahan sesuai dengan permasalahan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana analisis program dan pelaporan.
- Teknik pelaporan bidang kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan