KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Analisis Program dan Pelaporan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dan memantau pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengumpulan bahan dan penyusunan laporan bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menilai dan menganalisis bahan laporan yang masuk dan pelaksanaan program administrasi kepegawaian.
  4. Menyusun petunjuk teknis pelaporan bidang kepegawaian atas hasil analisis dan menyampaikannya kepada atasan.
  5. Mempelajari rencana program, jadwal pelaksanaan program administrasi kepegawaian untuk menentukan pengutamaan penyelesaian tugas unit sebagai bahan pemantauan.
  6. Memberi petunjuk teknis pelaporan ke unit organisasi melalui rapat atau surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar penyusunan laporan kepegawaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan format yang telah ditentukan.
  7. Memantau pelaksanaan program dan penyusunan laporan berdasarkan laporan dari unit yang masuk untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  8. Membuat konsep surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit untuk bahan masukan pimpinan.
  9. Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang hambatan pelaksanaan administrasi kepegawaian serta peningkatan ketrampilan bawahan sesuai dengan permasalahan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana analisis program dan pelaporan.
  2. Teknik pelaporan bidang kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini