KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Cuti dan Pembinaan Kesehatan Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam penjelasan pemberian cuti, menyusun program pemberian cuti dan donor darah karyawan, pembuatan kartu asuransi kesehatan lomba keluarga berencana serta pembinaan kesehatan pegawai dan memantau pelaksanaannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemberian cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil kerja bawahan dalam penyelenggaraan pemberian cuti pegawai untuk memeriksa kebenarannya.
- Menyusun konsep program pemberian cuti dan pembinaan kesehatan pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan unit melalui laporan hasil kerja untuk mengetahui jenis dan jumlah cuti yang diajukan.
- Membuat konsep laporan surat yang berkaitan dengan kegiatan unit sebagai bahan masukan pimpinan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang pembinaan kesehatan pegawai serta meningkatkan ketrampilan, menilai kondite bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan datanya.
- Merencanakan pelaksanaan donor darah karyawan dan urusan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan karena dinas.
- Merencanakan penyelesaian pembuatan kartu asuransi kesehatan dan penyelenggaraan lomba keluarga berencana.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana cuti dan pembinaan kesehatan pegawai.
- Jenis dan syarat cuti.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan