KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Kartu dan Buku Induk pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk dalam penyelesaian kartu pegawai atau pencatatan data ke dalam buku induk pegawai, memeriksa dan menyelesaikan pelaksanaannya.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam penyelesaian kartu pegawai dan penulisan buku induk pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memeriksa hasil kerja penyelenggaraan kartu pegawai dan penulisan buku induk pegawai untuk memeriksa kebenarannya.
  4. Membuat rencana program jadwal dan volume kegiatan berdasarkan pengutamaan penyelesaian untuk kelancaran tugas.
  5. Menyelia pelaksanaan kegiatan unit, melalui rapat, laporan hasil kerja bawahan untuk mengetahui realisasinya dan permasalahan yang timbul.
  6. Membuat konsep surat, laporan atau bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
  7. Memberi informasi syarat atau prosedur penyelesaian kartu pegawai kepada unit atau pegawai.
  8. Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang penyelesaian kartu pegawai dan meningkatkan keterampilan serta menilai perilaku bawahan kepada pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana kartu pegawai dan buku induk pegawai.
  2. Prosedur dan syarat penyelesaian kartu pegawai

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini