KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Kartu dan Buku Induk pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, memberi petunjuk dalam penyelesaian kartu pegawai atau pencatatan data ke dalam buku induk pegawai, memeriksa dan menyelesaikan pelaksanaannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam penyelesaian kartu pegawai dan penulisan buku induk pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil kerja penyelenggaraan kartu pegawai dan penulisan buku induk pegawai untuk memeriksa kebenarannya.
- Membuat rencana program jadwal dan volume kegiatan berdasarkan pengutamaan penyelesaian untuk kelancaran tugas.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan unit, melalui rapat, laporan hasil kerja bawahan untuk mengetahui realisasinya dan permasalahan yang timbul.
- Membuat konsep surat, laporan atau bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
- Memberi informasi syarat atau prosedur penyelesaian kartu pegawai kepada unit atau pegawai.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang penyelesaian kartu pegawai dan meningkatkan keterampilan serta menilai perilaku bawahan kepada pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana kartu pegawai dan buku induk pegawai.
- Prosedur dan syarat penyelesaian kartu pegawai
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan