KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Kesejahteraan Material
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi arahan dalam melaksanakan peningkatan kesejahteraan material pegawai serta menyusun program kesejahteraan material pegawai serta keluarganya dan memantau pelaksanaannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi arahan kepada bawahan dalam penyelesaian taspen, permohonan lembur, uang duka, insentif, pakaian dinas, tunjangan beras, paket lebaran, edaran berita meninggal dunia dan usul perawatan serta penggantian biaya perawatan jenazah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan penyelesaian kesejahteraan pegawai dan keluarganya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menentukan jenis, jumlah dan jadwal kegiatannya.
- Menentukan prioritas pelaksanaan penyelesaian program kesejahteraan materil berdasarkan program dan petunjuk.
- Memantau pelaksanaan kegiatan unit melalui rapat atau laporan hasil kerja bawahan untuk mengetahui realisasinya dan perkembangannya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berkaitan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusannya.
- Memeriksa konsep surat keputusan pimpinan tentang insentif, pakaian dinas, paket lebaran, jatah beras tambahan serta asuransi pegawai melalui pemotongan uang insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan rapat koordinasi.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang peningkatan kesejahteraan material pegawai dan keluarganya serta meningkatkan keterampilan, menilai kondite bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan datanya.
- Memberi informasi kepada pegawai tentang informasi taspen, uang lembur, gaji terusan dan pemberian uang duka.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana kesejahteraan material.
- Penyelesaian kesejahteraan material.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan