KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Kesejahteraan Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
, 300.10
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Kesejahteraan Pegawai serta merancang program pembinaan kesejahteraan pegawai dan keluarganya sesuai dengan ketentuan, sumber dana dan kebijaksanaan pimpinan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan perkiraan yang akan datang sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan bawahan dalam penyelenggaraan pemberian penghargaan serta tanda jasa dan penyelesaian uang duka, biaya perjalanan pindah, administrasi cuti, tata usaha kepegawaian serta kegiatan apel karyawan.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan Unit Kesejahteraan Pegawai baik tertulis maupun lisan.
  4. Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan Unit Kesejahteraan Pegawai melalui rapat atau laporan untuk mengetahui realisasinya.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugasnya dan menilai hasil pekerjaan agar sesuai dengan rencana.
  6. Mengatur pelaksanaan kegiatan bawahan berdasarkan pengutamaan penyelesaian kegiatan unit dalam pembinaan dan penyelenggaraan kesejahteraan kepada pegawai.
  7. Menyusun konsep rencana program pembinaan kesejahteraan pegawai dan keluarganya berdasarkan data serta kebijaksanaan pimpinan.
  8. Menyusun konsep surat keputusan yang terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pegawai berdasarkan data dan konsep yang disusun oleh atasan, untuk ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
  9. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan pegawai sebagai bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan.
  10. Membuat laporan surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit berdasarkan laporan atau konsep yang dibuat atasan.
  11. Memberikan pelayanan kepada pegawai di lingkungannya terkait informasi kesejahteraan pegawai serta menyelesaikan atau menjelaskan masalah yang muncul.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana unit kesejahteraan pegawai.
  2. Pembinaan dan penyelenggaraan kesejahteraan pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini