KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Disiplin Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam penyusunan laporan kasus kepegawaian, memeriksa pelanggaran disiplin pegawai, memberikan saran penyelesaiannya, serta melakukan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan petunjuk dan peraturan perundangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam menyusun laporan kasus dan penyelesaian atas pelanggaran disiplin pegawai.
- Menilai dan menganalisis laporan kasus yang dilakukan Penyusun Laporan Kasus Pelanggaran Disiplin.
- Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan atas pelanggaran disiplin pegawai dengan hasil analisis dan menyampaikannya kepada atasan.
- Memeriksa pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dengan mewawancarainya untuk melengkapi laporan hasil pemeriksaan.
- Membuat rencana program, jadwal kegiatan dan pelaksanaan peraturan perundangan dan ketentuan yang harus dilaksanakan sebagai bahan pemantauan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan pembinaan disiplin pegawai melalui rapat dan laporan dari unit untuk mengetahui permasalahannya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan pegawai untuk bahan pimpinan dalam menentukan kebijakan.
- Memberikan saran dan pertimbangan mengenai penyelesaian terhadap pelanggaran disiplin pegawai, peningkatan pembinaan disiplin pegawai, serta peningkatan keterampilan dan evaluasi kondisi bawahan kepada pimpinan berdasarkan permasalahan yang ada dan data yang tersedia.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana pembinaan disiplin pegawai.
- Jenis pelanggaran disiplin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan