KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembinaan Karier Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
, 300.10.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi arahan kepada bawahan, menyusun pertimbangan, saran, bahan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi kepegawaian, merencanakan jenjang karir pegawai, berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian guna menyusun program pembinaan karir pegawai.
  3. Menilai dan menganalisis olahan data kepegawaian yang dilakukan oleh Pengumpul dan Pengolah Data Kepegawaian.
  4. Membuat rancangan konsep pelaksanaan pembinaan karir pegawai atas hasil analisis dan menyampaikannya kepada Kepala Unit Pengembangan Karir Pegawai.
  5. Mengoordinasikan kegiatan pembinaan karir dengan unit-unit kerja yang terkait.
  6. Menyusun saran mengenai pelaksanaan program pembinaan karir pegawai serta peningkatan keterampilan dan perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan yang ada dan data yang tersedia.
  7. Mengadakan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka pembinaan karir pegawai.
  8. Memberikan ceramah pada forum kursus maupun seminar dengan subyek pembinaan pegawai.
  9. Merencanakan jenjang karir atau pengangkatan jabatan pegawai sesuai dengan pendidikan, pengalaman dan kemampuannya.
  10. Menyusun bahan kebijaksanaan penyempumaan administrasi kepegawaian pada unit-unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana pembinaan karier pegawai.
  2. Pelaksanaan pembinaan karier pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini