KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pemindahan dan Mutasi Jabatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi arahan dalam pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian sebagai bahan rencana program pemindahan, membuat konsep rencana program pemindahan dan mutasi jabatan serta administrasi pemindahan pegawai berdasarkan data dan peraturan perundangan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam rencana pemindahan.
  3. Menilai dan menganalisis hasil olahan data kepegawaian sebagai bahan rencana pemindahan yang dilakukan oleh pengumpulan dan pengolah data kepegawaian.
  4. Menyusun konsep rencana program penempatan atau pemberhentian dari dan dalam jabatan serta rencana penyelesaian administrasinya dan menyampaikannya kepada atasan.
  5. Memberikan petunjuk teknis tentang ketentuan pelaksanaan pemindahan atau rotasi kepada unit organisasi di lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berkaitan dengan kegiatan unit di lingkungannya sebagai bahan masukan pimpinan.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemindahan dan mutasi jabatan serta peningkatan keterampilan dan perilaku staf kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan data yang ada.
  8. Mengontrol persiapan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan yang akan dilaksanakan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana pengadaan dan seleksi pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini