KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pemindahan dan Mutasi Jabatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi arahan dalam pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian sebagai bahan rencana program pemindahan, membuat konsep rencana program pemindahan dan mutasi jabatan serta administrasi pemindahan pegawai berdasarkan data dan peraturan perundangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam rencana pemindahan.
- Menilai dan menganalisis hasil olahan data kepegawaian sebagai bahan rencana pemindahan yang dilakukan oleh pengumpulan dan pengolah data kepegawaian.
- Menyusun konsep rencana program penempatan atau pemberhentian dari dan dalam jabatan serta rencana penyelesaian administrasinya dan menyampaikannya kepada atasan.
- Memberikan petunjuk teknis tentang ketentuan pelaksanaan pemindahan atau rotasi kepada unit organisasi di lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berkaitan dengan kegiatan unit di lingkungannya sebagai bahan masukan pimpinan.
- Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemindahan dan mutasi jabatan serta peningkatan keterampilan dan perilaku staf kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan data yang ada.
- Mengontrol persiapan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan yang akan dilaksanakan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana pengadaan dan seleksi pegawai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan