KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengadaan dan Seleksi Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- , 300.10
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam pemeriksaan lamaran calon pegawai sesuai dengan formasi, menyusun program perencanaan pengadaan pegawai, serta melakukan pemeriksaan psikologis bagi calon pegawai di lingkungannya sesuai dengan ketentuan dan instruksi untuk keperluan pengadaan pegawai.
Rincian Tugas
- Membagi tugas tentang penyusunan formasi pegawai dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kebutuhan pegawai.
- Memberi arahan kepada Kepala Unit Formasi Pegawai dalam pelaksanaan perencanaan kebutuhan pegawai dalam kurun waktu yang tertentu.
- Menugasi Kepala kepada Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi Pegawai dalam rangka proses pelaksanaan pengadaan pegawai mulai perencanaan, persiapan pelaksanaan seleksi, penerimaan lamaran, seleksi penyaringan calon pegawai proses persetujuan sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai.
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai dan pelaksanaan pengadaan pegawai, seperti pembentukan panitia pengadaan pegawai, rencana jadwal waktu seleksi pegawai atau calon pegawai.
- Menugasi Kepala Unit Bimbingan Psikologi tentang pelaksanaan bimbingan penyuluhan psikologis kepada para pegawai dalam lingkungannya.
- Menyusun program serta jadwal pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan psikologi.
- Menilai hasil bimbingan dan penyuluhan psikologi serta memeriksa hasil penyusunan laporan bimbingan dan penyuluhan psikologis.
- Menugasi Kepala Unit Pemeriksaan Psikologi tentang pelaksanaan pemeriksaan psikologis pelamar calon pegawai atau pegawai.
- Menilai hasil psikologis serta memeriksa hasil penyusunan laporan pemeriksaan psikologis.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Dapat membuat perencanaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan