KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam penyusunan daftar untuk kepangkatan bagi pegawai yang menduduki pangkat dan golongan tertentu serta memberi arahan teknis kepada unit di lingkungannya sebagai bahan pembinaan karir.
Rincian Tugas
- Membagi tugas unit pengelolaan daftar urutan kepangkatan kepada bawahan dengan memberikan arahan yang sesuai dengan bidang, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi arahan kepada bawahan dalam penyusunan daftar urut kepangkatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memeriksa konsep penyusunan daftar urut kepangkatan yang dibuat Penyusun Daftar Urut Kepangkatan berdasarkan data dan ketentuan pelaksanaannya.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan unit melalui rapat dan laporan unit untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Membuat konsep surat, laporan dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
- Menyusun petunjuk teknis pembuatan daftar urut kepangkatan bagi unit di lingkungan instansi yang bersangkutan berdasarkan instruksi dan ketentuan yang berlaku.
- Memberi petunjuk teknis pembuatan daftar urut kepangkatan kepada unit organisasi di lingkungannya.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang daftar urut kepangkatan dan peningkatan keterampilan bawahan sesuai dengan permasalahan dan datanya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana pengelolaan daftar urut kepangkatan.
- Teknik pembuatan daftar urut kepangkatan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan