KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengembangan Formasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan dalam pengumpulan informasi serta penyusunan formasi pegawai yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia. Merencanakan pengembangan formasi berdasarkan usulan kebutuhan unit dan pedoman rencana formasi.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberikan arahan kepada bawahan dalam penghimpunan bahan formasi dan penyusunan formasi pegawai yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia sesuai dengan data, laporan atau usulan unit.
  3. Memeriksa hasil penyusunan bahan formasi dan pencatatan formasi pegawai berdasarkan konsep, data dan ketentuan pelaksanaannya.
  4. Menyusun rencana pengembangan formasi pegawai berdasarkan evaluasi jumlah pegawai dan prakiraan kebutuhan unit dan rencana formasi.
  5. Membuat rincian formasi pegawai pada unit organisasi instansi yang bersangkutan berdasarkan usulan unit, hasil perhitungan dan penetapan rencana pengembangan formasi untuk menentukan kebutuhan pegawai sesuai dengan volume pekerjaannya.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan pengembangan formasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sumber daya yang tersedia dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai.
  7. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
  8. Menganalisis data formasi pegawai yang berhenti, pensiun dan meninggal berdasarkan olahan penyusunan data tersebut.
  9. Memberi saran tentang pengembangan formasi dan rencana formasi tiap unit serta meningkatkan keterampilan, menilai perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahannya

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana pengembangan formasi.
  2. Teknik menyusun formasi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini