KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengembangan Karier Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, mengatur dan menyelia kegiatan unit menyusun rencana program dan daftar urut pegawai sebagai bahan pengembangan karir pegawai, penyelesaian mutasi, kebutuhan diktat dan ujian dinas berdasarkan data serta peraturan perundangan.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan bawahan Unit Pengembangan Karir Pegawai melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan baik tertulis atau lisan sesuai dengan bidang tugas serta permasalahannya.
- Menyelia dan memberikan arahan kepada bawahan Unit Pengembangan Karier Pegawai dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
- Menyusun rencana program teknik pengembangan karir dan penyelesaian mutasi pegawai dalam pengembangan karir di lingkungan instansi yang bersangkutan berdasarkan surat keputusan pimpinan, peraturan perundangan yang berlaku dan evaluasi kegiatan tahun yang lalu sebagai bahan pedoman atau kebijaksanaan atasan.
- Menyusun program kebutuhan pendidikan, kursus dan latihan pegawai sesuai dengan kebutuhan sebagai bahan pengembangan karir.
- Mengatur jadwal pengiriman pegawai untuk pelaksanaan pendidikan, kursus dan latihan pegawai berdasarkan rencana program untuk menetapkan peserta atau memberikan saran perbaikan penyelenggaraannya.
- Merencanakan penyelenggaraan ujian dinas untuk kenaikan golongan sesuai putusan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan jadwal, tempat, panitia dan pelaksanaannya.
- Memantau pelaksanaan diklat dan ujian dinas melalui rapat koordinasi, laporan tertulis dan peninjauan langsung untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi.
- Memeriksa konsep daftar urut kepangkatan pegawai sebagai bahan penyusun rencana program teknik pengembangan karir pegawai.
- Menyusun laporan, surat dan hal lain yang berkaitan dengan unit pengembangan karir pegawai untuk pimpinannya sesuai dengan permasalahannya.
- Memberi saran tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan karir pegawai sebagai bahan masukan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
- Memberi konsultasi dan informasi di bidang pengembangan karier pegawai bagi unit lain di lingkungannya pada forum seminar, lokakarya maupun kursus.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana pengembangan karier pegawai.
- Teknik pengembangan karier pegawai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan