KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengembangan Karier Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan, mengatur dan menyelia kegiatan unit menyusun rencana program dan daftar urut pegawai sebagai bahan pengembangan karir pegawai, penyelesaian mutasi, kebutuhan diktat dan ujian dinas berdasarkan data serta peraturan perundangan.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan bawahan Unit Pengembangan Karir Pegawai melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan baik tertulis atau lisan sesuai dengan bidang tugas serta permasalahannya.
  3. Menyelia dan memberikan arahan kepada bawahan Unit Pengembangan Karier Pegawai dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
  4. Menyusun rencana program teknik pengembangan karir dan penyelesaian mutasi pegawai dalam pengembangan karir di lingkungan instansi yang bersangkutan berdasarkan surat keputusan pimpinan, peraturan perundangan yang berlaku dan evaluasi kegiatan tahun yang lalu sebagai bahan pedoman atau kebijaksanaan atasan.
  5. Menyusun program kebutuhan pendidikan, kursus dan latihan pegawai sesuai dengan kebutuhan sebagai bahan pengembangan karir.
  6. Mengatur jadwal pengiriman pegawai untuk pelaksanaan pendidikan, kursus dan latihan pegawai berdasarkan rencana program untuk menetapkan peserta atau memberikan saran perbaikan penyelenggaraannya.
  7. Merencanakan penyelenggaraan ujian dinas untuk kenaikan golongan sesuai putusan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan jadwal, tempat, panitia dan pelaksanaannya.
  8. Memantau pelaksanaan diklat dan ujian dinas melalui rapat koordinasi, laporan tertulis dan peninjauan langsung untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi.
  9. Memeriksa konsep daftar urut kepangkatan pegawai sebagai bahan penyusun rencana program teknik pengembangan karir pegawai.
  10. Menyusun laporan, surat dan hal lain yang berkaitan dengan unit pengembangan karir pegawai untuk pimpinannya sesuai dengan permasalahannya.
  11. Memberi saran tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan karir pegawai sebagai bahan masukan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
  12. Memberi konsultasi dan informasi di bidang pengembangan karier pegawai bagi unit lain di lingkungannya pada forum seminar, lokakarya maupun kursus.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana pengembangan karier pegawai.
  2. Teknik pengembangan karier pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini