KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penghargaan Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun program pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai, membina dan mengawasi pelaksanaan pemberian penghargaan serta tanda jasa kepada pegawai serta pejabat.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Memberi arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai.
- Memeriksa data pegawai dan pejabat serta konsep pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai atau pejabat untuk memastikan kebenaran datanya.
- Menyusun kalender kerja bulanan unit untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai serta menyampaikannya kepada atasan sebagai pedoman.
- Mempelajari rencana program, jadwal kegiatan dan jenis penghargaan dan tanda jasa yang akan diberikan sebagai bahan pemantauan.
- Memantau penyelenggaraan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sesuai dengan kalender kerja kegiatan bulanan.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit untuk bahan masukan pimpinan.
- Membuat surat edaran tentang usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada unit kerja di lingkungannya yang akan ditanda tangani oleh pimpinan.
- Memberi saran tentang informasi penyelenggaraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta peningkatan keterampilan, perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan datanya.
- Memberi informasi kepada pejabat serta pegawai yang akan atau yang telah memperoleh penghargaan dan tanda jasa.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana penghargaan pegawai.
- Syarat pemberian penghargaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan