KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penghargaan Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun program pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai, membina dan mengawasi pelaksanaan pemberian penghargaan serta tanda jasa kepada pegawai serta pejabat.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  2. Memberi arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa bagi pegawai.
  3. Memeriksa data pegawai dan pejabat serta konsep pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai atau pejabat untuk memastikan kebenaran datanya.
  4. Menyusun kalender kerja bulanan unit untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai serta menyampaikannya kepada atasan sebagai pedoman.
  5. Mempelajari rencana program, jadwal kegiatan dan jenis penghargaan dan tanda jasa yang akan diberikan sebagai bahan pemantauan.
  6. Memantau penyelenggaraan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sesuai dengan kalender kerja kegiatan bulanan.
  7. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan unit untuk bahan masukan pimpinan.
  8. Membuat surat edaran tentang usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada unit kerja di lingkungannya yang akan ditanda tangani oleh pimpinan.
  9. Memberi saran tentang informasi penyelenggaraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta peningkatan keterampilan, perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan datanya.
  10. Memberi informasi kepada pejabat serta pegawai yang akan atau yang telah memperoleh penghargaan dan tanda jasa.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana penghargaan pegawai.
  2. Syarat pemberian penghargaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini