KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pensiun

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi arahan dalam penyelenggaraan pensiun yang meliputi peremajaan, bebas tugas, cuti besar menjelang pensiun serta pemberian uang tunggu bagi pegawai dan penyelesaian pemberian pensiun janda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas untuk Unit Pensiun kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi arahan kepada bawahan dalam penyelesaian dan administrasi pemberian pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memeriksa hasil pekerjaan Pemroses Pensiun berdasarkan data dan petunjuk pelaksanaannya.
  4. Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan unit berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
  5. Mengatur penyelesaian tugas unit berdasarkan jadwal dan program yang telah ditetapkan agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  6. Memeriksa daftar nama pegawai yang akan pensiun dan memeriksa daftar nominatif pensiun yang akan mendapat tanda penghargaan.
  7. Memberikan penyuluhan tentang administrasi pensiun ke unit masing-masing.
  8. Membuat konsep surat dan bahan lain yang berhubungan dengan administrasi pensiun sebagai bahan masukan pimpinan.
  9. Memberi saran tentang pembinaan dan penyelesaian administrasi pensiun serta peningkatan keterampilan, perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan datanya.
  10. Membuat laporan tentang kegiatan unit dan daftar nama pensiun yang akan mendapat penghargaan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana pensiun.
  2. Administrasi pensiun.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini