KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi arahan dalam penyelenggaraan pensiun yang meliputi peremajaan, bebas tugas, cuti besar menjelang pensiun serta pemberian uang tunggu bagi pegawai dan penyelesaian pemberian pensiun janda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas untuk Unit Pensiun kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi arahan kepada bawahan dalam penyelesaian dan administrasi pemberian pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil pekerjaan Pemroses Pensiun berdasarkan data dan petunjuk pelaksanaannya.
- Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan unit berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
- Mengatur penyelesaian tugas unit berdasarkan jadwal dan program yang telah ditetapkan agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Memeriksa daftar nama pegawai yang akan pensiun dan memeriksa daftar nominatif pensiun yang akan mendapat tanda penghargaan.
- Memberikan penyuluhan tentang administrasi pensiun ke unit masing-masing.
- Membuat konsep surat dan bahan lain yang berhubungan dengan administrasi pensiun sebagai bahan masukan pimpinan.
- Memberi saran tentang pembinaan dan penyelesaian administrasi pensiun serta peningkatan keterampilan, perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan datanya.
- Membuat laporan tentang kegiatan unit dan daftar nama pensiun yang akan mendapat penghargaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana pensiun.
- Administrasi pensiun.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan