KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk penyelenggaraan tata usaha ujian dinas, pendidikan pelatihan serta izin belajar dan menyusun konsep rencana diklat pegawai serta memantau pelaksanaannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam penyelenggaraan tata usaha ujian dinas, pendidikan, pelatihan serta ijin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata usaha ujian dinas, pendidikan, pelatihan serta izin belajar sesuai dengan data dan ketentuan pelaksanaannya.
- Membuat rencana program, jadwal dan kegiatan yang berkaitan dengan ujian dinas, pendidikan, pelatihan dan ijin atau tugas belajar berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
- Menyusun konsep rencana pelaksanaan ujian dinas pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berkaitan dengan kegiatan unit sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan keputusan.
- Memantau pelaksanaan penyelenggaraan ujian dinas, pendidikan dan pelatihan untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Memeriksa konsep penyelesaian administrasi izin belajar dan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang ujian dinas, pendidikan, pelatihan, ijin atau tugas belajar bagi pegawai serta meningkatkan keterampilan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Rencana ujian dinas, pendidikan dan pelatihan.
- Penyelenggaraan ujian dinas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan