KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penggajian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
, 393.30.
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan rapel keluaran komputer berdasarkan data dan bukti sah yang ada serta mendistribusikan juga ke unit kerja yang bersangkutan.

Rincian Tugas

  1. Menerima keluaran komputer seperti daftar gaji, daftar pensiun dan slip besar serta rapel gaji dan mencatatnya dalam register sesuai dengan unit kerjanya.
  2. Menggolongkan keluaran komputer sesuai dengan jenis dan unit kerjanya untuk memudahkan dalam pengecekan.
  3. Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel berdasarkan data dan bukti sah yang ada untuk memeriksa kebenaran datanya.
  4. Memperbaiki atau membetulkan kesalahan yang ada pada daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel dengan memberi tanda perbaikannya dan mengembalikannya ke komputer.
  5. Membuat rekapitulasi daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel sesuai dengan unit kerja dan jumlah orangnya untuk mempermudah pendistribusiannya.
  6. Membuat amplop gaji sesuai dengan jumlah orang dan unit kerjanya berdasarkan daftar nama yang tercantum serta data yang ada.
  7. Mengirim daftar gaji, pensiun, slip besar dan daftar rapel sesuai dengan unit kerjanya.
  8. Mencatat tentang hasil pelaksanaan kegiatan dalam register untuk mempermudah atasan dalam pemeriksaannya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis daftar yang dipisahkan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • GIntelengensia
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini