KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Pengangkatan Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Memproses pemindahan pegawai dengan memeriksa, menyeleksi serta membuat verbal surat keputusannya dan memantau penyelesaiannya.
Rincian Tugas
- Menampung dan mempelajari usul pemindahan pegawai dari unit sesuai dengan petunjuk atasan.
- Memeriksa usulan unit berdasarkan data, syarat dan formasi yang ada untuk mengetahui kebenarannya dan data yang diperlukan.
- Menyortir usul pemindahan dengan memisahkan yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Melengkapi data kepegawaian apabila data pegawai yang diusulkan pindah tidak lengkap.
- Membuat konsep verbal surat keputusan pemindahan yang memenuhi syarat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan menyampaikannya kepada Kepala Unit.
- Mengetik verbal surat keputusan pemindahan yang telah dikoreksi Kepala Unit dan menyampaikannya kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
- Membuat konsep surat dan laporan tentang pemindahan pegawai kepada unit yang bersangkutan untuk ditandatangani Kepala Unit.
- Mencatat, mendistribusikan dan mengarsipkan surat keputusan pemindahan serta memberi penjelasan tentang pemindahan pegawai kepada pegawai atau unit.
- Memantau verbal surat/surat keputusan yang akan diparaf oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Proses pemindahan pegawai.
- Syarat pemindahan pegawai
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan