KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Pengangkatan Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Memproses pemindahan pegawai dengan memeriksa, menyeleksi serta membuat verbal surat keputusannya dan memantau penyelesaiannya.

Rincian Tugas

  1. Menampung dan mempelajari usul pemindahan pegawai dari unit sesuai dengan petunjuk atasan.
  2. Memeriksa usulan unit berdasarkan data, syarat dan formasi yang ada untuk mengetahui kebenarannya dan data yang diperlukan.
  3. Menyortir usul pemindahan dengan memisahkan yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
  4. Melengkapi data kepegawaian apabila data pegawai yang diusulkan pindah tidak lengkap.
  5. Membuat konsep verbal surat keputusan pemindahan yang memenuhi syarat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan menyampaikannya kepada Kepala Unit.
  6. Mengetik verbal surat keputusan pemindahan yang telah dikoreksi Kepala Unit dan menyampaikannya kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
  7. Membuat konsep surat dan laporan tentang pemindahan pegawai kepada unit yang bersangkutan untuk ditandatangani Kepala Unit.
  8. Mencatat, mendistribusikan dan mengarsipkan surat keputusan pemindahan serta memberi penjelasan tentang pemindahan pegawai kepada pegawai atau unit.
  9. Memantau verbal surat/surat keputusan yang akan diparaf oleh pimpinan unit yang bersangkutan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Proses pemindahan pegawai.
  2. Syarat pemindahan pegawai

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • FKeterampilan Jari
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini