KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Peninjauan Masa Kerja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Memproses peninjauan masa kerja yang meliputi penyelesaian penyesuaian dan penghitungan masa kerja berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat usul peninjauan masa kerja pegawai dari unit.
- Memeriksa usul peninjauan masa kerja dan data kepegawaian yang bersangkutan.
- Mengumpulkan dan memeriksa bukti sah pengalaman atau masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat perhitungan dan rincian masa kerja sesuai dengan data dan bukti sah yang bersangkutan.
- Membuat konsep nota usul peninjauan masa kerja dan melampirkan bukti sah yang belum diperhitungkan.
- Menyampaikan konsep nota usul peninjauan masa kerja kepada atasan untuk ditandatangani dan mengirimnya kepada instansi yang berwenang menyetujuinya.
- Memeriksa nota usul peninjauan masa kerja yang ditolak dan mengirim kembali ke unit untuk dilengkapi.
- Membuat konsep surat keputusan peninjauan masa kerja dan menyampaikannya kepada atasan untuk ditandatangani.
- Menyampaikan surat keputusan peninjau masa kerja kepada pegawai yang bersangkutan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Cara menghitung masa kerja.
- Jenis bukti sah bahan peninjauan masa kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan