KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengelola File Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengelola file kepegawaian dengan memeriksa, menghimpun, mencatat, memperbaiki dan memasukkan data serta bukti sah kepegawaian dalam file atau map pegawai.

Rincian Tugas

  1. Menerima tembusan surat keputusan calon pegawai dan memberikan formulir data kepegawaian beserta kelengkapannya untuk diisi oleh calon pegawai yang bersangkutan dan ditandatangani atasan unit organisasi yang bersangkutan.
  2. Memberi penjelasan kepada pegawai dan tentang pengisian formulir data kepegawaian dan kelengkapan syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memeriksa pengisian formulir data kepegawaian dan surat pemyataan melaksanakan tugas beserta kelengkapannya dengan membandingkan data dalam surat keputusan calon pegawai tersebut untuk mendapatkan kebenarannya.
  4. Menghimpun data calon pegawai serta bukti sah lainnya dan membuat catatan pada map.
  5. Menerima surat keputusan bukti yang dipergunakan untuk proses gaji dan memeriksa, mencatatnya serta memasukkan pada map yang bersangkutan.
  6. Membuat kartu retensi bagi pegawai yang telah non aktif keluar sesuai dengan ketentuan.
  7. Membuat laporan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan.
  8. Mengelola data petunjuk silang untuk kemudahan menemukan map pegawai.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Syarat pengisian foormulir data pegawai.
  2. Jenis data kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini