KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengelola File Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengelola file kepegawaian dengan memeriksa, menghimpun, mencatat, memperbaiki dan memasukkan data serta bukti sah kepegawaian dalam file atau map pegawai.
Rincian Tugas
- Menerima tembusan surat keputusan calon pegawai dan memberikan formulir data kepegawaian beserta kelengkapannya untuk diisi oleh calon pegawai yang bersangkutan dan ditandatangani atasan unit organisasi yang bersangkutan.
- Memberi penjelasan kepada pegawai dan tentang pengisian formulir data kepegawaian dan kelengkapan syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa pengisian formulir data kepegawaian dan surat pemyataan melaksanakan tugas beserta kelengkapannya dengan membandingkan data dalam surat keputusan calon pegawai tersebut untuk mendapatkan kebenarannya.
- Menghimpun data calon pegawai serta bukti sah lainnya dan membuat catatan pada map.
- Menerima surat keputusan bukti yang dipergunakan untuk proses gaji dan memeriksa, mencatatnya serta memasukkan pada map yang bersangkutan.
- Membuat kartu retensi bagi pegawai yang telah non aktif keluar sesuai dengan ketentuan.
- Membuat laporan tentang hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan.
- Mengelola data petunjuk silang untuk kemudahan menemukan map pegawai.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Syarat pengisian foormulir data pegawai.
- Jenis data kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan