KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadminitrasi Pemberhentian Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan kegiatan pemberhentian pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman petunjuk pemberhentian pegawai untuk mengetahui jenis dan proses administrasinya.
- Menerima dan menglasifikasikan data serta berkas pemberhentian pegawai karena permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran, tidak cakap jasmani atau rohani meninggalkan tugas dan meninggal dunia atau hilang.
- Memeriksa dan mempelajari data dan berkas pemberhentian yang masuk.
- Mengolah data pemberhentian sesuai daftar data dan peraturan yang berlaku dan melampirkan bukti saah yang dilakukan.
- Membuat verbal surat keputusan pemberhentian tanpa hak pensiun dan verbal surat keputusan pemberhentian sementara serta menyampaikan kepada pimpinan.
- Mengonsep surat penundaan atau penolakan atas permohonan berhenti.
- Mengonsep surat keterangan pegawai yang meninggal dunia atau hilang berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan verbal surat keputusan, surat penundaan atau penolakan dan surat keterangan meninggal atau hilang kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
- Mencatat surat keputusan yang selesai diproses dalam register dan menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan melalui unit tata usaha.
- Menyusun dan mempersiapkan salinan atau tembusan surat yang selesai diproses dalam file.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Proses administrasi pemberhentian pegawai.
- Syarat pemberhentian pegawai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan verbal
- FKeterampilan jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan