KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Pemberian Cuti
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan pemberian cuti yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat surat permintaan dan laporan cuti dari unit.
- Memberi penjelasan tentang prosedur dan ketentuan cuti menurut jenisnya.
- Memeriksa surat permintaan cuti yang telah ditandatangani atasan yang bersangkutan untuk mengetahui jenisnya.
- Mencatat penolakan atau penangguhan permintaan cuti dan mengarsip surat pemberitahuan cuti dan konsep surat keputusannya sesuai dengan jenis dan formulir yang telah ditentukan.
- Menyampaikan konsep surat pemberitahuan serta surat keputusan cuti kepada pejabat yang berwenang menandatangani dan pegawai yang bersangkutan apabila telah disetujui.
- Mengetik surat pemberitahuan dan surat keputusan cuti sesuai dengan data dan jenis cuti yang diminta dalam formulir.
- Membuat konsep permintaan atau perpanjangannya serta memeriksa persetujuan atau penolakan.
- Membuat konsep surat keputusan cuti di luar tanggungan negara dan mengetiknya sesuai dengan datangnya serta mengajukannya kepada pimpinan yang berwenang menandatanganinya.
- Menyusun bukti permintaan cuti dan mencatatnya dalam kartu cuti pegawai.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis cuti pegawai.
- Prosedur cuti.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan verbal
- FKeterampilan jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan