KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengadministrasi Pemberian Cuti

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan pemberian cuti yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun dan mencatat surat permintaan dan laporan cuti dari unit.
  2. Memberi penjelasan tentang prosedur dan ketentuan cuti menurut jenisnya.
  3. Memeriksa surat permintaan cuti yang telah ditandatangani atasan yang bersangkutan untuk mengetahui jenisnya.
  4. Mencatat penolakan atau penangguhan permintaan cuti dan mengarsip surat pemberitahuan cuti dan konsep surat keputusannya sesuai dengan jenis dan formulir yang telah ditentukan.
  5. Menyampaikan konsep surat pemberitahuan serta surat keputusan cuti kepada pejabat yang berwenang menandatangani dan pegawai yang bersangkutan apabila telah disetujui.
  6. Mengetik surat pemberitahuan dan surat keputusan cuti sesuai dengan data dan jenis cuti yang diminta dalam formulir.
  7. Membuat konsep permintaan atau perpanjangannya serta memeriksa persetujuan atau penolakan.
  8. Membuat konsep surat keputusan cuti di luar tanggungan negara dan mengetiknya sesuai dengan datangnya serta mengajukannya kepada pimpinan yang berwenang menandatanganinya.
  9. Menyusun bukti permintaan cuti dan mencatatnya dalam kartu cuti pegawai.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis cuti pegawai.
  2. Prosedur cuti.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • VKemampuan verbal
  • FKeterampilan jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini