KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Pemberian Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan kegiatan pembuatan pensiun meliputi pembuatan pensiun pegawai daerah dan serta pensiun janda dengan memeriksa data yang diajukan dan membuat surat keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Meminta daftar nama pegawai daerah maupun pusat yang telah memenuhi syarat masa kerja untuk dipensiunkan kepada unit komputerisasi.
- Menerima dan memeriksa listing komputer untuk mengetahui unit pegawai yang bersangkutan.
- Mengirim surat pemberitahuan pegawai yang memenuhi syarat masa kerja untuk pensiun ke unit pegawai yang bersangkutan.
- Menerima dan memeriksa data usulan permintaan yang diajukan pegawai yang bersangkutan dan memberi penjelasan tentang pengisian formulir yang diperlukan.
- Membuat daftar nama pegawai yang telah memenuhi syarat pensiun berdasarkan daftar listing serta mengajukannya kepada atasan.
- Memeriksa data yang diajukan, bukti sah yang dilampirkan dan pengisian formulir yang diperlukan dalam rangka pemberian pensiun untuk memeriksa kebenarannya.
- Memberitahukan kepada pegawai yang telah melengkapi syarat dan bukti sah yang kurang, baik melalui surat maupun telepon.
- Membuat verbal surat keputusan pensiun berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
- Mencatat surat keputusan pensiun yang selesai diproses dalam buku register.
- Menyusun laporan hasil pekerjaan dan menyusun arsip tembusan surat keputusan pensiun yang selesai diproses.
- Menyampaikan surat keputusan pensiun kepada yang bersangkutan dan menyampaikan surat keputusan tembusannya melalui unit evaluasi yaitu untuk unit pensiun dan tunjangan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Administrasi pemberian pensiun.
- Syarat pensiun.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan verbal
- FKeterampilan jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan