KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Surat Keputusan Mutasi Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasi surat keputusan mutasi kepegawaian dengan mencatat, mendistribusikan dan mengarsipkan sesuai dengan jenis mutasi kepegawaian.
Rincian Tugas
- Mencatat surat keputusan mutasi kepegawaian yang masuk dalam buku register kepegawaian sesuai dengan jenis mutasi dan datanya.
- Menyortir surat keputusan mutasi kepegawaian yang masuk sesuai dengan data dan memisahkan menurut unit yang akan dikirim.
- Mencatat data surat keputusan mutasi kepegawaian yang akan didistribusikan dalam formulir nominatif sesuai dengan datanya.
- Mengetik daftar nominatif surat kepegawaian mutasi kepegawaian dan menyampaikannya kepada atasan untuk ditandatangani.
- Membuat konsep surat pengantar kepada unit yang dikirim sesuai dengan data dan jenis mutasi kepegawaian.
- Melegalisasikan salinan surat keputusan mutasi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
- Menyusun surat keputusan mutasi sesuai dengan alamat unit yang telah ditentukan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Administrasi SK (Surat Keterangan) mutasi kepegawaian.
- Jenis mutasi kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan verbal
- FKeterampilan jari
- GIntelegensia
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan