KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pegolah Input Data Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengolah input data kepegawaian, usul kenaikan pangkat pegawai golongan tertentu dan permintaan dana kematian pegawai pada unit tertentu sesuai dengan cara pengisian formulir data kepegawaian dalam rangka komputerisasi.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah kerja, mengambil formulir atau blangko menurut jenis input data yang akan diolah serta alat kerja yang diperlukan.
- Memeriksa data kepegawaian, usul kenaikan pangkat pegawai dan permintaan dana kematian pegawai pada unit berdasarkan master listing kepegawaian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengolah input data menurut jenis dan unitnya serta memeriksa kelengkapan bukti sah agar tidak ada yang tercecer.
- Mencatat input data dalam formulir sesuai jenisnya dengan mengisikan menurut jumlah kode mutasi yang telah ditetapkan dalam petunjuk pengisian formulir data kepegawaian dalam rangka komputerisasi.
- Menyusun olahan menurut jenis dan unitnya serta melampirkan bukti sah yang diperlukan untuk diperiksa Kepala Unit.
- Membuat laporan secara periodik tentang hasil pelaksanaan kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis keluaran komputer kepegawaian.
- Sajian olahan input data kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 10Memutar
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan