KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpulan Data Pengolah, Data Statistik Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan data statistik kepegawaian dan laporan serta kunjungan ke unit dan mengolah serta menyajikannya sebagai bahan untuk penyusunan konsep rencana dan pemantauan kegiatan bidang kepegawaian.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui macam, formulir, metoda dan teknik pengumpulan data bidang kepegawaian yang diperlukan.
- Mengklasifikasikan data bidang kepegawaian yang meliputi bidang pengadaan dan seleksi, pengembangan karier, mutasi kepegawaian dan pensiunan, kesejahteraan pegawai, komputerisasi serta analisis dan evaluasi.
- Mempelajari dan memeriksa data serta volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk.
- Mengumpulkan data dengan berkunjung langsung ke unit melalui surat dan telepon sesuai dengan petunjuk atasan untuk melengkapi data yang masuk.
- Membuat daftar kegiatan statistik kepegawaian baik bagian rutin maupun proyek untuk mengetahui volume dan jenis kegiatan.
- Mencatat dan menyusun data perkembangan kegiatan dan permasalahan yang dihadapi unit secara periodik sebagai bahan rencana kegiatan dan penentuan pemecahannya.
- Mengolah dan menyajikan data statistik informasi kepegawaian yang meliputi kegiatan dan permasalahan dalam bentuk yang telah ditetapkan.
- Mengubah data papan statistik kepegawaian yang ada berdasarkan data dan perkembangannya.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengolah data statistik kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan