KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Daftar Urut Kepangkatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Membuat konsep daftar urut kepangkatan bagi pegawai di lingkungan instansi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi kepegawaian.
Rincian Tugas
- Mempelajari perintah atasan dan peraturan tentang daftar urut kepangkatan, organisasi dan perangkat unit di lingkungan instansi.
- Mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian yang diperlukan untuk menyusun daftar urut kepangkatan seperti data kepangkatan, jabatan, masa kerja latihan, pendidikan dan usia berdasarkan laporan yang masuk.
- Mengumpulkan data daftar urut kepangkatan dengan mengunjungi atau menghubungi unit organisasi untuk melengkapi data yang diperlukan.
- Membuat konsep Daftar Urut Kepangkatan dalam formulir yang telah ditentukan berdasarkan datanya dan menyampaikannya kepada Kepala Unit untuk mendapatkan persetujuan.
- Memperbaiki konsep Daftar Urut Kepangkatan dan mengetiknya sesuai dengan format serta menyampaikannya untuk mendapatkan persetujuan.
- Menggandakan Daftar Urut Kepangkatan sesuai dengan disposisi atasan dan menjilidnya menjadi buku sebagai bahan informasi kepegawaian.
- Memperbaharui data Daftar Urut Kepangkatan pada buku Daftar Urut Kepangkatan tahun yang lalu berdasarkan data yang masuk agar selalu tepat waktu.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara menyusun daftar urut kepangkatan.
- Jenis data untuk daftar urut kepangkatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 7Menjangkau
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan