KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Daftar Urut Kepangkatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membuat konsep daftar urut kepangkatan bagi pegawai di lingkungan instansi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi kepegawaian.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari perintah atasan dan peraturan tentang daftar urut kepangkatan, organisasi dan perangkat unit di lingkungan instansi.
  2. Mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian yang diperlukan untuk menyusun daftar urut kepangkatan seperti data kepangkatan, jabatan, masa kerja latihan, pendidikan dan usia berdasarkan laporan yang masuk.
  3. Mengumpulkan data daftar urut kepangkatan dengan mengunjungi atau menghubungi unit organisasi untuk melengkapi data yang diperlukan.
  4. Membuat konsep Daftar Urut Kepangkatan dalam formulir yang telah ditentukan berdasarkan datanya dan menyampaikannya kepada Kepala Unit untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Memperbaiki konsep Daftar Urut Kepangkatan dan mengetiknya sesuai dengan format serta menyampaikannya untuk mendapatkan persetujuan.
  6. Menggandakan Daftar Urut Kepangkatan sesuai dengan disposisi atasan dan menjilidnya menjadi buku sebagai bahan informasi kepegawaian.
  7. Memperbaharui data Daftar Urut Kepangkatan pada buku Daftar Urut Kepangkatan tahun yang lalu berdasarkan data yang masuk agar selalu tepat waktu.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menyusun daftar urut kepangkatan.
  2. Jenis data untuk daftar urut kepangkatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 7Menjangkau
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini