KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Konsep Petunjuk Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.01
- Pendidikan
- S1 Umum
Ringkasan Tugas
Menyusun konsep rencana formasi sesuai dengan usulan unit dan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan rencana kepegawaian.
Rincian Tugas
- Mempelajari peraturan perundang-undangan lain yang diperlukan.
- Membuat konsep surat pemberitahuan tentang rencana penyusunan formasi dan menyampaikannya kepada unit setelah ditandatangani pimpinan.
- Menghimpun dan memeriksa data usulan rencana formasi dari unit sesuai dengan ruang lingkup, tugas pokok dan struktur organisasi unit sebagai bahan pertimbangan penyusunan rencana.
- Mengolah dan menganalisis data usulan formasi sesuai dengan beban kerja tiap-tiap unit.
- Mengevaluasi jumlah kebutuhan tenaga kerja dalam tabel berdasarkan rencana formasi dan rencana unit sesuai dengan prakiraan dalam buku rencana formasi yang ada.
- Menyusun konsep rencana formasi sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan tenaga kerja dan mengajukan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
- Menerima, mencatat dan mendistribusikan rencana formasi yang telah disetujui atasan untuk ditetapkan menjadi formasi.
- Memberitahukan kepada unit yang bersangkutan tentang penetapan dan penggunaan formasi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Umum
Pengetahuan Kerja
- Rencana formasi pegawai.
- Jenis alokasi formasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 7Menjangkau
- 26berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan