KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Konsep Petunjuk Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.01
Pendidikan
S1 Umum

Ringkasan Tugas

Menyusun konsep rencana formasi sesuai dengan usulan unit dan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan rencana kepegawaian.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan lain yang diperlukan.
  2. Membuat konsep surat pemberitahuan tentang rencana penyusunan formasi dan menyampaikannya kepada unit setelah ditandatangani pimpinan.
  3. Menghimpun dan memeriksa data usulan rencana formasi dari unit sesuai dengan ruang lingkup, tugas pokok dan struktur organisasi unit sebagai bahan pertimbangan penyusunan rencana.
  4. Mengolah dan menganalisis data usulan formasi sesuai dengan beban kerja tiap-tiap unit.
  5. Mengevaluasi jumlah kebutuhan tenaga kerja dalam tabel berdasarkan rencana formasi dan rencana unit sesuai dengan prakiraan dalam buku rencana formasi yang ada.
  6. Menyusun konsep rencana formasi sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan tenaga kerja dan mengajukan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan.
  7. Menerima, mencatat dan mendistribusikan rencana formasi yang telah disetujui atasan untuk ditetapkan menjadi formasi.
  8. Memberitahukan kepada unit yang bersangkutan tentang penetapan dan penggunaan formasi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Umum

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana formasi pegawai.
  2. Jenis alokasi formasi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 7Menjangkau
  • 26berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini