KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Formasi Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30.
- Kode KBJI
- 4416.01
- Pendidikan
- D3 Umum
Ringkasan Tugas
Menyusun konsep petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan memantau pelaksanaan untuk mengetahui perkembangan dan hambatannya.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui kepentingannya.
- Menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan petunjuk pimpinan.
- Mencatat dan menyusun perkembangan semua peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
- Menampung dan mencatat masalah kepegawaian yang timbul tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan dari unit.
- Menyiapkan konsep rancangan petunjuk kepegawaian yang diperlukan dan menyampaikannya kepada atasan.
- Memantau pelaksanaan petunjuk teknis kepegawaian yang telah ada untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Umum
Pengetahuan Kerja
- Jenis peraturan perundangundangan kepegawaian.
- Cara menyusun konsep petunjuk.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 19Merunduk
- 15Mendorong
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan