KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Formasi Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30.
Kode KBJI
4416.01
Pendidikan
D3 Umum

Ringkasan Tugas

Menyusun konsep petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan memantau pelaksanaan untuk mengetahui perkembangan dan hambatannya.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun dan mencatat peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
  2. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengetahui kepentingannya.
  3. Menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan petunjuk pimpinan.
  4. Mencatat dan menyusun perkembangan semua peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
  5. Menampung dan mencatat masalah kepegawaian yang timbul tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan dari unit.
  6. Menyiapkan konsep rancangan petunjuk kepegawaian yang diperlukan dan menyampaikannya kepada atasan.
  7. Memantau pelaksanaan petunjuk teknis kepegawaian yang telah ada untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Umum

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis peraturan perundangundangan kepegawaian.
  2. Cara menyusun konsep petunjuk.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 19Merunduk
  • 15Mendorong
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini