KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Otorisasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
2411.01
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pemrosesan surat keputusan otorisasi, mengevaluasi dan menyusun realisasi penggunaan dana serta menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahan khususnya anggaran.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Otorisasi kepada bawahan sesuai dengan permasalahan serta kemampuan masing-masing bawahan.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas Unit Otorisasi agar tugas berjalan lancar serta mencegah terjadinya kesalahan.
  3. Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan, membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Otorisasi dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahannnya.
  5. Menghimpun dan menyusun realisasi penggunaan anggaran sebagai bahan untuk evaluasi dan penyusunan rancangan anggaran belanja.
  6. Mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dengan membandingkan jumlah dana yang ada dalam Daftar Isian Proyek dengan jumlah dana yang telah direalisasikan.
  7. Menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahannya khusus anggaran berdasarkan hasil penyusunan realisasi penggunaan anggaran.
  8. Membuat laporan hasil evaluasi dan realisasi penggunaan anggaran untuk pimpinan dan memberi saran serta pertimbangan dalam masalah otorisasi anggaran bila diperlukan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Ketelitian dalam alokasi penggunaan dana.
  2. Mengetahui secara pasti peraturan penggunaannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini