KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Otorisasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 2411.01
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pemrosesan surat keputusan otorisasi, mengevaluasi dan menyusun realisasi penggunaan dana serta menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahan khususnya anggaran.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan Unit Otorisasi kepada bawahan sesuai dengan permasalahan serta kemampuan masing-masing bawahan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas Unit Otorisasi agar tugas berjalan lancar serta mencegah terjadinya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan, membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Otorisasi dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahannnya.
- Menghimpun dan menyusun realisasi penggunaan anggaran sebagai bahan untuk evaluasi dan penyusunan rancangan anggaran belanja.
- Mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dengan membandingkan jumlah dana yang ada dalam Daftar Isian Proyek dengan jumlah dana yang telah direalisasikan.
- Menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahannya khusus anggaran berdasarkan hasil penyusunan realisasi penggunaan anggaran.
- Membuat laporan hasil evaluasi dan realisasi penggunaan anggaran untuk pimpinan dan memberi saran serta pertimbangan dalam masalah otorisasi anggaran bila diperlukan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Ketelitian dalam alokasi penggunaan dana.
- Mengetahui secara pasti peraturan penggunaannya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan