KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Perhitungan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
0115.30
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan dalam perhitungan penerimaan dan pengeluaran kas serta pembuatan daftar pembukuan untuk pemantauan penyusunan materi rancangan perhitungan anggaran beserta nota perhitungan dan lampiran-lampirannya.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas perhitungan pendapatan agar tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
  2. Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas perhitungan pendapatan agar tugas berjalan lancar.
  3. Memeriksa ulang hasil pelaksanaan perhitungan pendapatan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  4. Membuat daftar pembukuan administrasi unit apabila terdapat kesalahan yang menunjukkan ayat suatu penerimaan atau kesalahan pembebanan pasal atas suatu pengeluaran dalam kas blad.
  5. Membuat undangan untuk unit pemungut yang belum dapat mencapai target anggaran yang telah ditetapkan untuk pemantauan permasalahannya.
  6. Menyusun materi rancangan anggaran beserta nota perhitungan dan lampirannya berdasarkan hasil perhitungan laporan keuangan.
  7. Memantau sisa uang yang ada pada Bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan agar sisa tersebut dapat segera disetorkan ke kas pada tahun anggaran berikutnya.
  8. Menyusun materi laporan berkala tentang pelaksanaan anggaran pendapatan setiap bulan.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan perhitungan anggaran kepada Kepala Unit Pembukuan dan perhitungan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menyusun materi rancangan anggaran.
  2. Cara perhitungan anggaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini