KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perhitungan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 0115.30
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam perhitungan penerimaan dan pengeluaran kas serta pembuatan daftar pembukuan untuk pemantauan penyusunan materi rancangan perhitungan anggaran beserta nota perhitungan dan lampiran-lampirannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas perhitungan pendapatan agar tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas perhitungan pendapatan agar tugas berjalan lancar.
- Memeriksa ulang hasil pelaksanaan perhitungan pendapatan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Membuat daftar pembukuan administrasi unit apabila terdapat kesalahan yang menunjukkan ayat suatu penerimaan atau kesalahan pembebanan pasal atas suatu pengeluaran dalam kas blad.
- Membuat undangan untuk unit pemungut yang belum dapat mencapai target anggaran yang telah ditetapkan untuk pemantauan permasalahannya.
- Menyusun materi rancangan anggaran beserta nota perhitungan dan lampirannya berdasarkan hasil perhitungan laporan keuangan.
- Memantau sisa uang yang ada pada Bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan agar sisa tersebut dapat segera disetorkan ke kas pada tahun anggaran berikutnya.
- Menyusun materi laporan berkala tentang pelaksanaan anggaran pendapatan setiap bulan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan perhitungan anggaran kepada Kepala Unit Pembukuan dan perhitungan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara menyusun materi rancangan anggaran.
- Cara perhitungan anggaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan