KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pertanggungjawaban Keuangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
0115.30
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas unit pertanggungjawaban keuangan, memeriksa konsep SPMU kartu pengawasan otorisasi, pembukuan serta SKO dan menyusun laporan SPMU yang telah dikeluarkan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan unit pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan bidang, permasalahan dan kemampuan masing-masing.
  2. Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas unit UUDP agar berjalan dengan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan
  3. Menilai dan mengoreksi Konsep SPMU kartu pengawasan otorisasi, kartu kredit, pembukuan dan SKO yang dikerjakan oleh bawahan.
  4. Membuat rencana anggaran untuk keperluan tiap-tiap unit kerja.
  5. Memeriksa konsep SPMU, pertanggungjawaban keuangan dan memarafnya serta menyampaikan kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
  6. Memeriksa kebenaran dari kwitansi yang harus dibayar, daftar rincian penggunaan UUDP, daftar pengantar SPP dan UUDP yang akan dipertanggungjawabkan.
  7. Menghimpun SPMU, pertanggungjawaban keuangan yang telah diterbit kan untuk mengetahui jumlah pengeluaran untuk dibandingkannya dengan jumlah anggaran sebagai bahan penyusunan laporan.
  8. Membuat laporan pengeluaran SPMU, pertanggungjawaban keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada kepala unit.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan penggunaan dana.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini