KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pertanggungjawaban Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.1
- Kode KBJI
- 0115.30
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas unit pertanggungjawaban keuangan, memeriksa konsep SPMU kartu pengawasan otorisasi, pembukuan serta SKO dan menyusun laporan SPMU yang telah dikeluarkan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan unit pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan bidang, permasalahan dan kemampuan masing-masing.
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas unit UUDP agar berjalan dengan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan
- Menilai dan mengoreksi Konsep SPMU kartu pengawasan otorisasi, kartu kredit, pembukuan dan SKO yang dikerjakan oleh bawahan.
- Membuat rencana anggaran untuk keperluan tiap-tiap unit kerja.
- Memeriksa konsep SPMU, pertanggungjawaban keuangan dan memarafnya serta menyampaikan kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
- Memeriksa kebenaran dari kwitansi yang harus dibayar, daftar rincian penggunaan UUDP, daftar pengantar SPP dan UUDP yang akan dipertanggungjawabkan.
- Menghimpun SPMU, pertanggungjawaban keuangan yang telah diterbit kan untuk mengetahui jumlah pengeluaran untuk dibandingkannya dengan jumlah anggaran sebagai bahan penyusunan laporan.
- Membuat laporan pengeluaran SPMU, pertanggungjawaban keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada kepala unit.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan penggunaan dana.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan