KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Tunjangan Transport
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.10.
- Kode KBJI
- 4323.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Memproses tunjangan transport yang harus dibayarkan dengan memeriksa kelengkapan data, jumlah anggaran, jumlah dana dalam Surat Keputusan Otorisasi dan membuat konsep Surat Keputusan Otorisasi serta konsep Surat perintah membayar uang untuk mengetahui jumlah uang transport yang seharusnya dibayarkan masing-masing unit kerja sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan, mencatat dan memeriksa berkas permohonan tunjangan transport beserta lampiran yang harus dipenuhi disampaikan oleh Unit kerja yang bersangkutan untuk mengetahui kelengkapan datanya.
- Memeriksa dan menghitung jumlah karyawan dalam satuan masing-masing Unit kerja untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penjumlahannya.
- Memeriksa jumlah dana yang seharusnya dibayarkan untuk masing-masing Unit kerja sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan.
- Memeriksa jumlah anggaran yang telah dibayarkan dan sisa anggaran yang masih tersedia.
- Memeriksa jumlah dana dalam Surat Keputusan Otorisasi yang telah diterbitkan oleh unit anggaran agar dapat mengetahui persediaan dananya.
- Membuat konsep surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan mengajukannya ke Unit Anggaran apabila mengetahui jumlah dana dalam Surat Keputusan Otorisasi yang diterbitkan telah habis.
- Membuat konsep Surat Permohonan Membayar Uang (SPMU) atas dasar dan jumlah uang yang akan dibayarkan untuk masing-masing Unit kerja.
- Memeriksa ulang kelengkapan data masing-masing Unit kerja dan memarafnya seperti menyampaikan kepada kepala unit Kesejahteraan untuk ditanda tangani.
- Menyampaikan hasil pemrosesan tunjangan transport ke Unit Perbendaharaan untuk diproses pencairannya.
- Mencatat seluruh jumlah uang tunjangan transport yang telah dikeluarkan untuk masing-masing Unit Kerja.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala unit Kesejahteraan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui peraturan dan pembagian hak atas transport.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan