KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengadministrasian Persyaratan Surat Permohonan Pembayaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30.
Kode KBJI
4419.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan Surat kelengkapan persyaratan Surat Permohonan Pembayaran yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menuatukan penerimaan Surat Pembayaran (SPP) dan mengantarnya melalui loket penerimaan yang disampaikan oleh unit kerja.
  2. Memeriksa kelengkapan Persyaratan yang harus dilampirkan dalam SPP yang meliputi tembusan Surat Otorisasi, SPP asli, berita acara surat pesanan, kuitansi dan lainnya sebagai bahan pendukung.
  3. Memeriksa SPP dengan mengelompokkan SPP yang telah lengkap persyaratannya dan SPP yang belum lengkap persyaratan untuk dikembalikan dan dilengkapi kekurangannya.
  4. Mencatat SPP yang telah lengkap persyaratannya dan memberi nomor berdasarkan unit dan pemasukan.
  5. Menyampaikan SPP yang telah dicatat oleh petugas yang lain agar dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pengesahannya.
  6. Menerima dan memeriksa lembar surat perintah membayar uang (SPMU) yang telah disahkan dan menyampaikannya kepada yang berhak menerima sesuai dengan yang tercantum dalam SPMU atau yang menerima surat kuasa.
  7. Menyerahkan tembusan SPMU kepada ekspeditor untuk disampaikan kepada Bendaharawan dan instansi yang ada hubungannya dengan masalah keuangan.
  8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Pengadministrasian pola baru.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini