KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penerjemah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 195.30,
- Kode KBJI
- 2643.06
- Pendidikan
- S1 Bahasa Inggris
Ringkasan Tugas
Menerjemahkan pembicaraan rekaman, naskah atau dokumen lain dalam bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing atau sebaliknya secara lisan maupun tulisan.
Rincian Tugas
- Mengikuti, merekam dan atau mencatat dengan cermat pembicaraan yangakan diteijemahkan.
- Menerjemahkan pembicaraan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya dan menyampaikan terjemahannya secara lisan kepada pihak yang berkepentingan.
- Menerjemahkan naskah, dokumen, surat atau rekaman dari bahasa asing kedalam bahasa Indonesia atau sebaliknya.
- Menyampaikan hasil terjemahan dari naskah dokumen, surat atau rekaman dalam bentuk tulisan kepada pihak yang berkepentingan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bahasa Inggris
Pengetahuan Kerja
- Menguasai bahasa asing dengan baik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan