KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Tata Usaha
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 4419.02
- Pendidikan
- S1 Administrasi Bisnis
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasi dan mengatur pelaksanaan kegiatan tata usaha untuk memberikan layanan pada unit di lingkungannya.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan unit tata usaha yang meliputi surat menyurat dan urusan dalam sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasi bawahan dalam kegiatan unit umum seperti surat menyurat serta urusan dalam dan memberi petunjuk pelaksanaannya agar tugas urusan umum berjalan dengan baik.
- Memberi petunjuk pengadaan barang alat tulis kantor sesuai dengan pedoman yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
- Mengatur pembagian tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Melaksanakan pembinaan administrasi di lingkungannya.
- Menyelia kegiatan tata usaha untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan tugas dan upaya tindak lanjutnya.
- Memberi petunjuk dalam pembuatan laporan unit tata usaha berdasarkan data yang masuk .
- Memeriksa surat masuk dan keluar serta memantau penyelesaian surat yang sedang diproses.
- Mengevaluasi kegiatan tata usaha untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pembinaan karier.
- Melaporkan kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan pada unit tata usaha kepada atasan secara berkala.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi Bisnis
Pengetahuan Kerja
- Rencana unit tata usaha.
- Jenis kegiatan tata usaha
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 15Mendorong
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
- 3Duduk
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan