KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengawas Tata Usaha (Umum)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3341.01
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengkoordinasikan serta memantau kegiatan rutin tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan ketatausahaan dan yang sejenis pada kantor pemerintah maupun swasta.
Rincian Tugas
- Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan tata buku, korespondensi, pencatatan dan tugas ketatausahaan lainnya di perusaliaan atau kantor pemerintah.
- Menyusun prosedur ketatausahaan agar tercapai daya guna kerja.
- Memberi pekerjaan pada unit tertentu, seperti unit tata buku, pengetikan dan korespondensi serta menyerahkan tanggung jawab pelaksanaannya dan pengurusannya kepada Kepala Unit yang bersangkutan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan tata buku, korespondensi pencatatan dan tugas ketatausahaan lainnya agar pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Menerima dan memeriksa laporan kegiatan dari unit tata buku, korespondensi, pencatatan dan ketatausahaan lainnya.
- Membuat laporan berdasarkan data laporan kegiatan unit sebagai bahan bagi pimpinan bila diperlukan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Cara mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan.
- Tentang prosedur ketatausahaan.
- Cara membagi tugas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan