KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengawas Tata Usaha (Umum)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
3341.01
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan mengkoordinasikan serta memantau kegiatan rutin tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan ketatausahaan dan yang sejenis pada kantor pemerintah maupun swasta.

Rincian Tugas

  1. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan tata buku, korespondensi, pencatatan dan tugas ketatausahaan lainnya di perusaliaan atau kantor pemerintah.
  2. Menyusun prosedur ketatausahaan agar tercapai daya guna kerja.
  3. Memberi pekerjaan pada unit tertentu, seperti unit tata buku, pengetikan dan korespondensi serta menyerahkan tanggung jawab pelaksanaannya dan pengurusannya kepada Kepala Unit yang bersangkutan.
  4. Memantau pelaksanaan kegiatan tata buku, korespondensi pencatatan dan tugas ketatausahaan lainnya agar pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. Menerima dan memeriksa laporan kegiatan dari unit tata buku, korespondensi, pencatatan dan ketatausahaan lainnya.
  6. Membuat laporan berdasarkan data laporan kegiatan unit sebagai bahan bagi pimpinan bila diperlukan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan.
  2. Tentang prosedur ketatausahaan.
  3. Cara membagi tugas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini