KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengonsep Pengadaan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.30.
- Kode KBJI
- 3323.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Membuat konsep pengadaan barang berdasarkan rencana kebutuhan, urutan prioritas serta ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mencatat barang inventaris kantor dan mempelajari rencana kebutuhan barang inventaris yang telah ditetapkan untuk mengetahui jenis, jumlah serta kualitas barang yang diperlukan.
- Memeriksa data kebutuhan barang dan unit yang diusulkan guna memudahkan pengontrolannya.
- Menyusun konsep rencana pengadaan barang berdasarkan rencana kebutuhan dan urutan prioritas serta ketentuan yang berlaku agar konsep sesuai kebutuhan yang diperlukan.
- Menyelenggarakan kegiatan tender sesuai dengan petunjuk dan ketentuan tender dalarn rangka pengadaan barang.
- Membuat konsep surat pesanan barang yang dibutuhkan berdasarkan rencana pengadaan barang dan jenis, jumlah serta kualitasnya untuk disampaikan pada pimpinan.
- Memeriksa dan mencocokan barang yang dibeli agar sesuai dengan jumlah, jenis, kualitas dan harga yang telah ditentukan.
- Membuat rencana pendistribusian barang berdasarkan unit yang memerlukan.
- Membuat berita acara serah terima barang sesuai data dan ketentuan yang berlaku, guna mengetahui jumlahnya secara tepat.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis mutu barang kantor
- Tata cara penyelenggaran tender
- Tata letak perlengkapan kantor
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan