KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengonsep Pengadaan Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.30.
Kode KBJI
3323.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membuat konsep pengadaan barang berdasarkan rencana kebutuhan, urutan prioritas serta ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mencatat barang inventaris kantor dan mempelajari rencana kebutuhan barang inventaris yang telah ditetapkan untuk mengetahui jenis, jumlah serta kualitas barang yang diperlukan.
  2. Memeriksa data kebutuhan barang dan unit yang diusulkan guna memudahkan pengontrolannya.
  3. Menyusun konsep rencana pengadaan barang berdasarkan rencana kebutuhan dan urutan prioritas serta ketentuan yang berlaku agar konsep sesuai kebutuhan yang diperlukan.
  4. Menyelenggarakan kegiatan tender sesuai dengan petunjuk dan ketentuan tender dalarn rangka pengadaan barang.
  5. Membuat konsep surat pesanan barang yang dibutuhkan berdasarkan rencana pengadaan barang dan jenis, jumlah serta kualitasnya untuk disampaikan pada pimpinan.
  6. Memeriksa dan mencocokan barang yang dibeli agar sesuai dengan jumlah, jenis, kualitas dan harga yang telah ditentukan.
  7. Membuat rencana pendistribusian barang berdasarkan unit yang memerlukan.
  8. Membuat berita acara serah terima barang sesuai data dan ketentuan yang berlaku, guna mengetahui jumlahnya secara tepat.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis mutu barang kantor
  2. Tata cara penyelenggaran tender
  3. Tata letak perlengkapan kantor

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini