KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Analisis dan Evaluasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.1
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Unit Analisis dan Evaluasi serta menyusun konsep program perundang-undangan, petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan memeriksa pelanggaran disiplin pegawai, memantau pelaksanaan berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pimpinan

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Unit Analisis dan Evaluasi berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan perkiraan masalah yang akan dihadapi sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan bawahan melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan Unit Analisis dan Evaluasi baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang dan permasalahannya.
  4. Mengevaluasi dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Analisis dan Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana program.
  5. Memantau pelaksanaan program kegiatan unit melalui rapat dan laporan tertulis untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  6. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis serta statistik di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan atasan.
  7. Memeriksa hasil penelitian atas pelanggaran disiplin pegawai dan menyampaikan saran penyelesaian dan hukuman disiplinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Menilai dan menganalisis pelaksanaan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian berdasarkan data dan peraturan untuk mengetahui kesesuaian penerapannya.
  9. Membuat konsep surat dan bahan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan unit untuk pimpinan sesuai dengan permasalahannya.
  10. Menyusun laporan di bidang kepegawaian berdasarkan konsep laporan yang dibuat bawahan untuk disampaikan kepada atasan.
  11. Memberi saran dan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan unit sesuai permasalahan sebagai bahan pengambilan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana analisis dan evaluasi kepegawaian.
  2. Susunan peraturan perundang-undangan petunjuk teknik serta statistik kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • FKeterampilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini